Erosi Dasar dan Pergeseran Laba (BEPS) Inisiatif ini awalnya diperkenalkan oleh Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) pada tahun 2013, namun kemudian disahkan oleh G20 pada bulan November 2015. Inisiatif ini telah memberikan dampak yang signifikan terhadap jaringan perjanjian pajak global. Pengenalan instrumen multilateral ini telah memfasilitasi implementasi cepat dari berbagai rekomendasi BEPS, yang memungkinkan negara-negara seperti Indonesia, yang merupakan anggota G20, untuk dengan cepat memodifikasi perjanjian pajak mereka tanpa perlu melakukan negosiasi ulang secara ekstensif yang dapat memakan waktu bertahun-tahun. Namun, penerapan modifikasi ini bukannya tanpa tantangan.
Peluncuran instrumen multilateral tersebut telah mengakibatkan perubahan simultan pada beberapa perjanjian pajak, sehingga menyulitkan wajib pajak untuk memahami konsekuensi pajak yang ditimbulkan. Hal ini berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dan keputusan bisnis yang salah. Selain itu, terdapat tantangan nyata dalam mengimplementasikan perubahan-perubahan tersebut, termasuk kebutuhan akan peraturan domestik dan interpretasi atas ketentuan-ketentuan yang ambigu dalam instrumen multilateral.