Fasilitas Perpajakan Diberikan Dalam Rangka Mewujudkan Ibukota Nusantara (IKN)
Presiden Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 (PP 12). Peraturan ini dibuat dalam rangka menjadikan Ibukota Nusantara sebagai kota berkelanjutan di dunia. Untuk mencapai tujuan tersebut, pemerintah memberikan fasilitas perpajakan yang khusus berlaku di Ibukota Nusantara.
Video Fitur
DJP x TaxPrime
Sosialisasi UU HPP Cluster Pajak Karbon (Carbon Tax)
Seperti diketahui, Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) telah diundangkan pada 29 Oktober 2021, dimana UU HPP memuat penambahan dan perubahan beberapa peraturan terkait perpajakan.