Transfer Pricing

Layanan transfer pricing dari TaxPrime membantu perusahaan mematuhi regulasi pajak dengan menentukan nilai pasar yang adil dari transaksi tersebut, memastikan bahwa harga transfer yang dikenakan sesuai dengan prinsip kesetaraan pihak yang tidak terkait dan mengurangi potensi implikasi pajak yang mungkin timbul.

Penghargaan
transfer-pricing-expert-navigating-from-indonesia

Layanan Terkait

Indonesia telah mengadopsi OECD BEPS Action 13 terkait Transfer Pricing Documentation and Country-by-Country Reporting dalam PMK 213/PMK.04/2016.

Baca Selengkapnya

Dalam melakukan transaksi dengan pihak terkait, prinsip arm’s length harus diperhatikan untuk memastikan keabsahan transaksi tersebut. Selain itu, dalam rangka mencegah erosi basis dan pergeseran laba, OECD menganjurkan penyesuaian transfer pricing dengan penciptaan nilai ekonomi.

Baca Selengkapnya

Jika perusahaan Anda berbisnis secara lintas negara, apakah Anda lelah menghadapi kompleksitas dan ketidakpastian perencanaan pajak internasional? Atau apakah Anda lelah mengirimkan tim Anda untuk pelatihan pajak yang tak ada habisnya di seluruh dunia?

Baca Selengkapnya

APA adalah perjanjian tertulis yang dibuat antara Direktur Jenderal Pajak dan Wajib Pajak (Unilateral APA); atau Direktur Jenderal Pajak dan Otoritas Kompeten dari Treaty Partner dan para wajib pajak yang bersangkutan (Bilateral APA). Perjanjian ini mengatur perlakuan transfer pricing yang diterapkan oleh otoritas pajak dan wajib pajak, termasuk penetapan harga atau keuntungan yang wajar untuk lima tahun fiskal mendatang dan periode roll-back.

Baca Selengkapnya

Konten Terkait

Andersen Global Melanjutkan Ekspansi di Asia dengan Salah Satu Firma Pajak Terbesar di Indonesia

Andersen Global memasuki pasar Indonesia dengan menggandeng firma Soewito, Fajar & Partners, yang beroperasi sebagai TaxPrime, salah satu firma pajak terbesar di Indonesia.

Pajak atas Jasa Pembuatan Tol Internasional untuk Produksi Mainan Anak-anak

Keragaman industri di Indonesia memberikan tantangan tersendiri dalam perhitungan pajak. Salah satu industri yang unik adalah manufaktur kontrak internasional.

Memahami Penyanderaan sebagai Upaya Hukum Terakhir dalam Penagihan Pajak

Dalam terminologi hukum, terdapat asas yang disebut Ultimum Remedium, yang berarti bahwa hukum pidana harus digunakan sebagai upaya terakhir dalam menegakkan hukum. Asas ini juga dianut dalam Undang-Undang Perpajakan Indonesia.

Temui Pakar Kami

Layanan Lainnya

Bagaimana Kami Dapat Membantu Anda?

Log In

Forgot password?

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.

×