Transfer Pricing
Layanan transfer pricing dari TaxPrime membantu perusahaan mematuhi regulasi pajak dengan menentukan nilai pasar yang adil dari transaksi tersebut, memastikan bahwa harga transfer yang dikenakan sesuai dengan prinsip kesetaraan pihak yang tidak terkait dan mengurangi potensi implikasi pajak yang mungkin timbul.
Penghargaan
Layanan Terkait
Indonesia telah mengadopsi OECD BEPS Action 13 terkait Transfer Pricing Documentation and Country-by-Country Reporting dalam PMK 213/PMK.04/2016.
Dalam melakukan transaksi dengan pihak terkait, prinsip arm’s length harus diperhatikan untuk memastikan keabsahan transaksi tersebut. Selain itu, dalam rangka mencegah erosi basis dan pergeseran laba, OECD menganjurkan penyesuaian transfer pricing dengan penciptaan nilai ekonomi.
Jika perusahaan Anda berbisnis secara lintas negara, apakah Anda lelah menghadapi kompleksitas dan ketidakpastian perencanaan pajak internasional? Atau apakah Anda lelah mengirimkan tim Anda untuk pelatihan pajak yang tak ada habisnya di seluruh dunia?
APA adalah perjanjian tertulis yang dibuat antara Direktur Jenderal Pajak dan Wajib Pajak (Unilateral APA); atau Direktur Jenderal Pajak dan Otoritas Kompeten dari Treaty Partner dan para wajib pajak yang bersangkutan (Bilateral APA). Perjanjian ini mengatur perlakuan transfer pricing yang diterapkan oleh otoritas pajak dan wajib pajak, termasuk penetapan harga atau keuntungan yang wajar untuk lima tahun fiskal mendatang dan periode roll-back.