Special Economic Zone
Special Economic Zone atau Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) merupakan area yang telah dipersiapkan dengan aksesibilitas ke pasar global, seperti pelabuhan laut dan/atau bandara. KEK dirancang untuk mengoptimalkan kegiatan industri, ekspor, impor, dan kegiatan terkait lainnya yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Dengan meningkatnya daya saing dan insentif yang ditawarkan, KEK diharapkan dapat menarik minat investor untuk berinvestasi di wilayah tersebut. KEK menyediakan lokasi strategis dan infrastruktur yang memadai, serta fasilitas perizinan usaha dan fasilitas fiskal guna meningkatkan daya saing dan menarik investasi asing. Beberapa fasilitas fiskal yang dapat diberikan meliputi libur pajak, tunjangan pajak, pembebasan PPN, bebas Bea Masuk, dan fasilitas fiskal lainnya.
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dapat mencakup satu atau beberapa aktivitas utama, antara lain:
- ✓ Produksi dan Pengolahan;
- ✓ Logistik dan Distribusi;
- ✓ Penelitian, Ekonomi Digital, dan Pengembangan Teknologi;
- ✓ Pariwisata;
- ✓ Pengembangan Energi;
- ✓ Pendidikan;
- ✓ Kesehatan;
- ✓ Olahraga;
- ✓ Layanan Keuangan;
- ✓ Industri Kreatif;
- ✓ dan sebagainya.
TaxPrime memberikan layanan konsultasi komprehensif kepada perusahaan yang berminat berinvestasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Indonesia. Kami membantu dalam navigasi hukum, perencanaan pajak, dan penyederhanaan prosedur operasional di dalam KEK. Tim ahli kami dengan pengetahuan luas tentang KEK Indonesia siap memberikan arahan dan solusi strategis guna meminimalkan risiko dan memaksimalkan pengembalian investasi di KEK.