Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 adalah peraturan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf e, Pasal 4 ayat (3) huruf a angka 1, Pasal 17 ayat (2e), dan Pasal 32C Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 mencabut dan menggantikan beberapa Peraturan Pemerintah antara lain: Bantuan atau Donasi (Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2009), Perhitungan Penghasilan Kena Pajak dan Penyelesaian Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan (Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021), Pajak Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak dengan Omzet Bruto Tertentu (Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018), Fasilitas Pajak Penghasilan dalam Konteks Penanganan Penyakit Corona Virus Disease 2019 (ketentuan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020), dan Pengurangan Tarif Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Badan Domestik berbentuk Perseroan Terbatas (Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2020), yang regulasinya tidak lagi berada di bawah Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan kebutuhan administrasi Pajak Penghasilan.