Hal-hal yang Perlu Dipertimbangkan Sebelum Mengajukan Penyelesaian Sengketa Pajak

Hal-hal yang Perlu Dipertimbangkan Sebelum Mengajukan Penyelesaian Sengketa Pajak

Sengketa Pajak – Saat ini, Indonesia masih menerapkan sistem pemungutan pajak self-assessment, yang memberikan wewenang dan kepercayaan kepada Wajib Pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya. Seiring dengan kepercayaan penuh yang diberikan kepada Wajib Pajak dalam menghitung pajaknya, fungsi pengawasan, pembinaan, dan edukasi merupakan konsekuensi yang harus ditanggung oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memastikan administrasi perpajakan sesuai dengan undang-undang perpajakan.

Di bidang perpajakan, perbedaan pendapat sering kali muncul karena adanya perbedaan penafsiran dan kepentingan antara DJP dan Wajib Pajak. Diakui bahwa banyak peraturan perpajakan yang cenderung terbuka untuk ditafsirkan dan berada di wilayah abu-abu, sehingga menimbulkan penafsiran yang berbeda dari kedua belah pihak yang memiliki kepentingan yang berbeda.

Perbedaan pendapat ini dapat terjadi dalam kondisi-kondisi sebagai berikut:

  1. perbedaan pendapat mengenai dasar hukum yang harus digunakan;
  2. perbedaan penafsiran atas suatu ketentuan peraturan perpajakan; dan
  3. bukti pendapat yang didasarkan pada data atau informasi yang digunakan oleh Wajib Pajak atau DJP.

Alasan-alasan tersebut dapat menyebabkan jumlah pajak yang ditetapkan oleh DJP berbeda dengan jumlah yang dihitung oleh Wajib Pajak, sehingga menimbulkan sengketa pajak.

Kapan Sengketa Pajak Timbul?

Ketika wajib pajak merasa tidak puas atau merasa tidak mendapatkan keadilan atas surat ketetapan pajak yang diterbitkan. Sengketa biasanya muncul karena ketetapan pajak yang dibuat oleh kantor pajak melalui proses pemeriksaan pajak, konfirmasi data (SP2DK), dan sebab-sebab lainnya. Dalam proses pemeriksaan pajak, jika wajib pajak merasa ketetapan pajak tidak sesuai dengan keadaannya, maka wajib pajak dapat mengajukan keberatan atas ketetapan tersebut.

Keberatan diajukan melalui KPP Pratama, yang kemudian diproses oleh KPP wilayah. Proses keberatan ini disebut dengan sengketa pajak. Jika penjelasan pendapat dan bukti-bukti keberatan yang diajukan oleh wajib pajak tidak diterima oleh KPP, maka wajib pajak dapat mengajukan banding sengketa pajak ke Pengadilan Pajak bahkan ke Mahkamah Agung untuk peninjauan kembali atas keputusan Pengadilan Pajak yang dianggap masih belum sesuai dengan ketentuan dan bukti-bukti yang ada.

Pertimbangan Wajib Pajak Sebelum Memulai Proses Sengketa Pajak

Sebelum memulai proses proses sengketa pajak, Wajib Pajak harus mempertimbangkan biaya dan manfaat yang dapat diperoleh dari pengajuan sengketa pajak.

Risiko dan biaya:

  1. Proses penyelesaian sengketa pajak membutuhkan waktu yang relatif lama, berkisar antara 2 hingga 5 tahun, di mana wajib pajak seharusnya bisa lebih fokus untuk mengembangkan usaha dan bisnisnya.
  2. Risiko denda 30% untuk pajak yang belum dibayar jika keberatan ditolak oleh DJP dan denda 60% untuk pajak yang belum dibayar jika banding ditolak oleh Pengadilan Pajak;
  3. Kebutuhan akan tenaga yang kompeten untuk mewakili Wajib Pajak dalam proses pemeriksaan pajak sangat diperlukan untuk menghindari kesalahpahaman yang berakibat pada penambahan kewajiban pajak yang seharusnya tidak terjadi.

Meskipun memiliki risiko yang cukup besar, banyak wajib pajak yang tetap memilih untuk mengajukan sengketa pajak karena mempertimbangkan manfaat dari proses sengketa pajak, seperti:

  1. Sistem self-assessment adalah sistem yang mempercayai bahwa apa yang dilaporkan oleh wajib pajak adalah benar.
  2. kesempatan untuk mengoreksi ketetapan pajak yang dianggap tidak tepat atau tidak benar;
  3. kesempatan untuk mempertahankan hak-hak mereka sebagai pembayar pajak dan mendapatkan keadilan.

Untuk menempuh sengketa pajak, Wajib Pajak sebaiknya memilih konsultan pajak yang terpercaya agar proses peninjauan kembali dapat berjalan dengan lancar dan profesional serta meminimalisir risiko yang mungkin terjadi pada Wajib Pajak. Rekam jejak yang baik adalah hal pertama yang harus diperhatikan oleh Wajib Pajak ketika menentukan konsultan pajak. konsultan pajak yang dapat membantu dalam proses sengketa pajak.

Bagaimana Kami Dapat Membantu Anda?

Log In

Forgot password?

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.

×