Sumbangan adalah biaya yang dikeluarkan secara sukarela dan tanpa paksaan. Berdasarkan peraturan perpajakan di Indonesia, biaya sumbangan tidak boleh dikurangkan saat menghitung penghasilan kena pajak. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan pada Pasal 9 Ayat (1) Huruf G, yang menyatakan:
“Hadiah, bantuan, atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m, dan zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui oleh pemerintah, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk dan disahkan oleh pemerintah, yang ditetapkan dengan atau berdasarkan peraturan pemerintah,”
Dari segi hukum, sumbangan, donasi, dan kegiatan amal dibagi menjadi beberapa jenis agar dapat diklasifikasikan dalam peraturan seperti peraturan perpajakan. Ketika sebuah perusahaan ingin melakukan kegiatan amal, ada baiknya jika memahami jenis-jenis sumbangan yang termasuk dan yang tidak termasuk sebagai objek pajak penghasilan, karena ternyata tidak semua sumbangan dikenakan pajak. Pasal 6 ayat (1) UU PPh telah menyebutkan jenis-jenis sumbangan yang dapat dikurangkan untuk menentukan besarnya penghasilan kena pajak, antara lain sumbangan untuk penanggulangan bencana nasional, sumbangan untuk penelitian dan pengembangan di Indonesia, sumbangan untuk fasilitas pendidikan, dan sumbangan untuk pembinaan olahraga.
Berdasarkan penjelasan dalam peraturan di atas, diketahui bahwa sumbangan merupakan pengeluaran yang merupakan contoh dari CSR, atau Biaya Tanggung Jawab Sosial Perusahaan. Dalam menjalankan bisnisnya, para pelaku usaha tidak lagi berfokus pada keuntungan semata, tetapi dituntut untuk peduli terhadap masyarakat dan lingkungan. Mereka menyisihkan sebagian keuntungannya untuk mewujudkan bisnis yang beretika melalui CSR yang merupakan bentuk tanggung jawab moral perusahaan. Dengan kata lain, biaya sumbangan merupakan salah satu contoh penerapan CSR yang dilakukan perusahaan sebagai bentuk tanggung jawab sosial yang ditujukan kepada lingkungan sosial atau sekitarnya.
Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UU PPh, Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2010 menyebutkan beberapa biaya CSR yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam menghitung penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak, antara lain:
- Sumbangan untuk penelitian dan pengembangan yang dilakukan di wilayah Republik Indonesia diserahkan melalui lembaga penelitian dan pengembangan.
- Donasi untuk bantuan bencana nasional
- Sumbangan untuk pembinaan olahraga yang bertujuan untuk membina, mengembangkan, dan mengkoordinasikan suatu/sekelompok cabang/jenis organisasi olahraga
- Biaya pembangunan infrastruktur sosial yang dikeluarkan untuk membangun sarana dan prasarana untuk kepentingan umum dan bersifat nirlaba
- Donasi untuk fasilitas pendidikan melalui lembaga pendidikan
Selain itu, ada syarat-syarat agar sumbangan dapat digunakan sebagai pengurang pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 2 PP 93/2010, seperti yang tertera di bawah ini:
- Wajib pajak memiliki penghasilan fiskal neto berdasarkan SPT tahunan untuk tahun pajak sebelumnya;
- Memberikan sumbangan dan/atau mengeluarkan biaya tidak menyebabkan kerugian pada tahun pajak pemberian sumbangan tersebut;
- didukung oleh bukti yang valid, dan
- Lembaga yang menerima sumbangan dan/atau jasa memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, kecuali badan yang dikecualikan sebagai subjek pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Selain itu, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.03/2020 tentang Bantuan atau Sumbangan, Serta Harta Hibahan Yang Dikecualikan Sebagai Objek Pajak Penghasilan mengatur objek yang dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan pada Pasal 2 ayat (3), bahwa hibah, bantuan, atau sumbangan dikecualikan sebagai objek pajak apabila diberikan kepada
- keluarga sedarah dalam garis lurus satu derajat;
- lembaga-lembaga keagamaan;
- lembaga pendidikan;
- lembaga sosial, termasuk yayasan;
- koperasi; atau
- individu yang menjalankan usaha mikro dan kecil
Kemudian Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2011 tentang Tata Cara Pencatatan dan Pelaporan Sumbangan lebih lanjut menjelaskan bahwa jumlah sumbangan dalam satu tahun dibatasi tidak boleh melebihi 5% (lima persen) dari penghasilan neto tahun pajak sebelumnya.
Dari semua penjelasan di atas, kita bisa mendapatkan informasi bahwa donasi adalah biaya yang dikeluarkan tanpa adanya paksaan. Selain itu, sumbangan dalam peraturan perpajakan di Indonesia dikategorikan sebagai biaya yang tidak boleh dikurangkan dan tidak boleh dikurangkan dalam menghitung penghasilan kena pajak. Kesimpulannya, sumbangan dalam perspektif perpajakan dikenal sebagai biaya yang merupakan salah satu bentuk tanggung jawab sosial perusahaan yang dikeluarkan secara sukarela dan dikategorikan sebagai biaya yang tidak dapat dikurangkan dengan ketentuan tertentu.