Keragaman industri dan sektor usaha di Indonesia memberikan tantangan tersendiri dalam penghitungan pajak karena setiap sektor dapat menghasilkan keuntungan yang berbeda. Salah satu industri atau sektor usaha yang memiliki perhitungan pajak yang unik adalah jasa pembuatan jalan tol. (jasa maklon). Menurut Pasal 2 Ayat 4 Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK.03/2015, jasa maklon adalah pemberian jasa dalam menyelesaikan suatu produk tertentu, yang proses pengerjaannya dilakukan oleh penyedia jasa, sedangkan spesifikasi, bahan baku, produk setengah jadi, dan/atau bahan penolong (supporting material) yang akan diolah sebagian atau seluruhnya disediakan oleh pengguna jasa, dan kepemilikan produk jadi berada di tangan pengguna jasa.
Untuk menyederhanakan perhitungan pajak bagi sektor jasa pembuatan jalan tol, pemerintah mengatur jenis pajak penghasilan dengan menggunakan norma perhitungan khusus dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan. Untuk tujuan penghitungan pajak, sektor usaha yang tercakup dalam Pasal 15 UU PPh adalah jasa sewa pesawat udara dalam negeri, jasa pelayaran dalam negeri, jasa angkutan udara dan laut internasional, kantor perwakilan dagang luar negeri di Indonesia, dan jasa pembuatan tol internasional untuk produksi mainan anak-anak.
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 UU PPh terkait jasa pembuatan mainan anak di luar negeri adalah Wajib Pajak dalam negeri yang bergerak di bidang jasa pembuatan mainan anak di luar negeri yang menerima petunjuk atau permintaan mengenai spesifikasi, petunjuk teknis, dan biaya jasa dari pihak asing dengan siapa mereka memiliki hubungan khusus. Dasar pajak adalah total biaya pembuatan atau perakitan produk, tidak termasuk biaya bahan baku. Biaya produksi atau perakitan mencakup semua biaya produksi langsung, biaya produksi tidak langsung, serta biaya umum dan administrasi sesuai dengan catatan akuntansi komersial wajib pajak.
Mengacu pada Pasal 2 Ayat (1) dan (2) Keputusan Menteri Keuangan No. 543/KMK.03/2002, norma penghitungan khusus yang digunakan untuk menghitung penghasilan neto dari jasa pembuatan jalan tol internasional yang diterima Wajib Pajak adalah sebesar 7% dari jumlah biaya pembuatan atau perakitan produk, tidak termasuk biaya bahan baku. Pajak penghasilan dikenakan atas penghasilan neto tersebut sesuai dengan Pasal 17 Ayat 1 Huruf b UU PPh. Ketentuan ini hanya berlaku jika wajib pajak tidak memiliki penetapan harga transfer dengan Direktorat Jenderal Pajak mengenai biaya jasa pembuatan jalan tol internasional. Keputusan Menteri Keuangan tersebut juga menetapkan bahwa pajak penghasilan dikenakan atas penghasilan lainnya, kecuali biaya jasa pembuatan tol internasional, sesuai dengan ketentuan umum yang berlaku. Pajak penghasilan atas biaya jasa pembuatan tol harus dibayar setiap bulan berdasarkan total biaya aktual pembuatan atau perakitan produk, tidak termasuk biaya bahan baku.
Tata cara pembayaran dan pelaporan pajak didasarkan pada mekanisme umum yang diatur dalam UU KUP, sehingga pembayaran pajak setiap bulannya harus dilakukan selambat-lambatnya pada tanggal 15 bulan berikutnya, dan pelaporannya harus dilakukan selambat-lambatnya pada tanggal 20 bulan berikutnya.