Memahami Perpajakan untuk Influencer

Memahami Perpajakan untuk Influencer

Setiap orang yang memiliki penghasilan dan telah memenuhi persyaratan perpajakan wajib membayar dan melaporkan pajak penghasilan, termasuk influencer. Di era digital seperti sekarang ini, monetisasi digital merupakan hal yang lazim dilakukan. Influencer merupakan salah satu contoh pelaku monetisasi digital yang membuat konten untuk media sosial. Hal ini membuat banyak bisnis melakukan promosi melalui influencer. Profesi influencer sendiri tergolong pekerjaan freelance yang cukup ramai digeluti oleh berbagai kalangan, terutama anak muda. Lalu bagaimana dengan aspek perpajakan seorang influencer?

Influencer menggunakan banyak platform media sosial, seperti Instagram, Tiktok, Youtube, dan lainnya, untuk mendapatkan fee atau imbalan atas aktivitas yang dilakukan di media sosial. Penghasilan influencer yang diperoleh dari fee atau pembayaran atas jasa tersebut berasal dari kegiatan seperti endorsement, promosi berbayar, brand ambassador, paid review, dan Google AdSense, yang harus dikenakan dan dilaporkan sebagai pajak penghasilan. Tentu saja jumlah penghasilan influencer tidak selalu sama, hal ini didasari oleh berbagai aspek seperti jumlah followers, kualitas konten yang diposting di media sosial. Penghasilan para influencer ini sekarang cukup menjanjikan karena sekali posting bisa menghasilkan jutaan rupiah, bahkan ratusan juta rupiah. Jika setiap hari ada beberapa konten endorsement yang diunggah di media sosial, tidak menutup kemungkinan dalam sebulan bisa mendapatkan penghasilan puluhan bahkan ratusan juta. Lalu bagaimana kantor pajak bisa mengetahui hal ini?

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki sistem yang digunakan untuk memantau media sosial wajib pajak melalui sistem Social Network Analytics (SONETA). Melalui sistem ini, DJP dapat melihat dan membandingkan data PPh dan PPN yang ada di media sosial. DJP juga mengoptimalkan DJP Enterprise search untuk menganalisa wajib pajak, seperti anggota keluarga dan aset yang berada di bawah kepemilikan perusahaan. Lalu bagaimana mekanisme penghitungan pajaknya?

Influencer Tax and Calculation
via : freepik.com

The influencer profession is included in the individual taxpayers just like any other profession. Taxpayers who work as influencers are classified as art workers or artists. The imposition of income tax on arts workers as influencers is divided into two categories:

  • Pajak Penghasilan Pasal 21: Jika influencer melakukan kontak langsung dengan pengguna layanan,
  • Pajak Penghasilan Pasal 23: Jika influencer akan dipotong PPh Pasal 23 jika pengguna jasa meng-endorse influencer melalui jasa agen. Hal ini dikenal dengan istilah melalui pihak ketiga.

Terkait PPh Pasal 21, terdapat dua jenis proses pembayaran pajak, yaitu:

  • PPh Pasal 21 dipotong, artinya pengguna jasa influencer akan memotong PPh Pasal 21 dan menyetorkannya ke kas negara. Dengan begitu, influencer hanya perlu melaporkan SPT tahunannya saja.
  • PPh Pasal 21 bersifat self paid, artinya pengguna jasa influencer tidak memungut PPh Pasal 21 atas jasa yang digunakan. Dengan demikian influencer yang mendapatkan imbalan jasa tanpa dipotong PPh Pasal 21 harus menyetorkan sendiri PPh Pasal 21 ke kas negara.

Berikut ini adalah rumus yang digunakan untuk menentukan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) untuk profesi influencer sesuai dengan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dengan ketentuan penghitungan penghasilan neto:

A. Pemberi Pengaruh Lepas (Freelance Influencer)

Influencer adalah pekerja lepas yang tidak berada di bawah naungan agensi mana pun dan diwajibkan membuat pembukuan jika penghasilan yang diperoleh lebih dari Rp4,8 miliar selama setahun.

Formula: Penghasilan Bruto – Beban -/+ Koreksi Fiskal

Jika penghasilan seorang influencer kurang dari Rp4,8 miliar dalam setahun, maka ia harus membuat catatan. 

Formula: Pendapatan Kotor x Norma Perhitungan Laba Bersih

B. Pemberi Pengaruh dalam Layanan Agensi

Bagi influencer yang berada di bawah naungan agensi (perusahaan), perhitungan pemotongan PPh ini sama dengan pemotongan PPh Pasal 21 yang umumnya dilakukan oleh perusahaan untuk karyawannya. Jika influencer hanya mendapatkan penghasilan dari hubungan kerja dengan pemotongan PPh Pasal 21/26 dan tidak mendapatkan penghasilan lain, berikut rumus perhitungannya:

Formula: (50% dari penghasilan bruto kumulatif – penghasilan tidak kena pajak per bulan) x Tarif Pajak Penghasilan Pasal 17

Jika ternyata influencer tersebut juga memiliki sumber penghasilan lain selain bekerja sama dengan agen pemotong PPh 21/26, dan mendapatkan penghasilan lain, maka rumusnya adalah:

Formula: 50% dari penghasilan bruto kumulatif x Tarif Pajak Penghasilan Pasal 17

Dalam menghitung pajak penghasilan influencer sebagai wajib pajak orang pribadi, terdapat beberapa pilihan metode penghitungan, yaitu:

  1. Menggunakan mekanisme Pajak Penghasilan Perorangan standar

Penghitungan pajak penghasilan influencer menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) dengan klasifikasi bidang usaha NPWP 90002 (kegiatan pekerjaan seni) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015 concerning NPPN.

Metode NPPN hanya digunakan oleh wajib pajak yang memiliki penghasilan bruto kurang dari Rp 4,8 miliar setahun. Untuk menggunakan metode NPPN, Anda harus menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada DJP.

  1. Menggunakan mekanisme pajak penghasilan normal dari metode pembukuan

Influencer adalah wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha dan/atau melakukan pekerjaan bebas dengan melakukan pembukuan. Pembukuan adalah proses pencatatan transaksi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan, dan biaya. Kemudian, akan dikenakan tarif penghitungan PPh orang pribadi sesuai Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh dengan menggunakan tarif PPh orang pribadi yang bersifat progresif.

  • 5% dari penghasilan kena pajak hingga Rp 60.000.000 per tahun
  • 15% dari penghasilan kena pajak, dari Rp 60.000.000 hingga Rp 250.000.000
  • 25% dari penghasilan kena pajak, dari Rp 250.000.000 hingga Rp 500.000.000
  • 30% dari penghasilan kena pajak, dari Rp 500.000.000 hingga Rp 5.000.000.000
  • 35% dari penghasilan kena pajak di atas Rp 5.000.000.000

Berikut ini adalah penjelasan mengenai perhitungan tarif pajak atas penghasilan sebagai influencer.

Bagaimana Kami Dapat Membantu Anda?

Log In

Forgot password?

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.

×