Transfer Pricing Documentation
Indonesia telah mengadopsi OECD BEPS Action 13 terkait Transfer Pricing Documentation and Country-by-Country Reporting dalam PMK 213/PMK.04/2016. Peraturan tersebut secara mendasar memperbarui konsep dan pendekatan dari regulasi sebelumnya, seperti Dokumen Transfer Pricing yang terdiri dari tiga bagian: Local File, Master File and Country-by-Country Report (CbCR), standar informasi minimum yang dibutuhkan, dan batas waktu untuk persiapan. Selain itu, terdapat perubahan signifikan terkait analisis ex-ante, dimana Wajib Pajak diharapkan untuk melakukan analisis arm’s length berdasarkan informasi yang tersedia pada saat transaksi. Pendekatan ini berbeda dari ex-post yang banyak diadopsi oleh yurisdiksi lain.
Tim kami akan membantu Anda untuk mempersiapkan dokumen transfer pricing sesuai dengan regulasi Indonesia yaitu penerapan analisis ex-ante. Pendekatan unik kami dalam menilai arm’s length dari transaksi akan meningkatkan tingkat kepatuhan dan, dengan demikian, memitigasi perselisihan yang tidak perlu.
Penghargaan
Tim kami akan membantu Anda dalam menyusun dokumen transfer pricing sesuai dengan regulasi Indonesia, yaitu penerapan analisis ex-ante.
Pendekatan unik kami dalam menilai prinsip kesepakatan yang wajar dari transaksi akan meningkatkan tingkat kepatuhan dan, dengan demikian, mengurangi sengketa yang tidak perlu.