Tax Dispute Resolution
Banyak dari konsultan kami di TaxPrime memiliki pengalaman bekerja di Direktorat Jenderal Pajak, termasuk beberapa di antaranya memiliki posisi strategis. Tim Litigasi & Sengketa kami memiliki pengetahuan dan pengalaman yang luas dalam bidang perpajakan, dan berkat pemahaman yang mendalam terhadap sudut pandang Wajib Pajak dan DJP, kami dapat memandang sengketa dengan berbagai solusi strategis dan efektif, bahkan untuk kasus-kasus yang langka dan belum pernah terjadi sebelumnya.
Divisi Litigasi dan Sengketa kami akan berfokus pada menjamin regulasi yang adil bagi pemerintah dan Wajib Pajak, serta menyelesaikan sengketa secara efektif. Pendekatan kami berbeda dengan firma konsultan lainnya karena kami memberikan prioritas pada penyelesaian sengketa sejak awal, bukan hanya menyelesaikannya di tingkat pengadilan pajak.
Tim kami akan membantu Anda dengan layanan paket penyelesaian sengketa terkait bantuan keberatan pajak yang mencakup saran, konsultasi, analisis data, representasi, dan respons terhadap Otoritas Pajak selama proses keberatan pajak sesuai dengan kerangka hak dan kewajiban Perusahaan yang diatur oleh peraturan yang berlaku.
Dalam proses penyelesaian sengketa ini, kami akan memberikan solusi yang efektif dan strategis untuk menyelesaikan masalah yang muncul, dengan memperhatikan sudut pandang yang berbeda antara Wajib Pajak dan Otoritas Pajak. Kami juga memahami bahwa masalah sengketa pajak dapat berdampak besar pada bisnis Anda, sehingga kami akan berusaha untuk menyelesaikan sengketa ini dengan cara yang cepat dan efisien.
Tim TaxPrime siap memberikan bantuan dalam penyelesaian kasus sengketa pajak tertentu yang memerlukan gugatan pajak sebagai prosedur hukum terbaik. Pemahaman kami yang mendalam mengenai ketentuan dan prosedur umum perpajakan di Indonesia memungkinkan kami memperkuat posisi formal hukum Anda terhadap Otoritas Pajak di pengadilan pajak.
Bantuan keberatan pajak kami mencakup saran, konsultasi, analisis data, representasi, dan respons terhadap Otoritas Pajak selama proses keberatan pajak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Dengan lebih dari 40 Kuasa Hukum Pajak kami, kami akan memanfaatkan pengalaman luas kami dalam menangani keberatan pajak dan sengketa pajak yang akan memungkinkan kami mencapai hasil yang dapat diterima dari prosedur tersebut.
Tim kami akan membantu Anda untuk menyiapkan permohonan peninjauan kembali putusan Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung. Peninjauan kembali adalah upaya hukum terakhir untuk menyelesaikan sengketa pajak. Pengetahuan tentang pajak dan hukum, serta kemampuan untuk menyusun pendapat adalah kunci keberhasilan dalam meyakinkan hakim untuk memberikan peninjauan kembali. Pengalaman kerja sebagai pemeriksa pajak dan pengkaji banding di otoritas pajak telah signifikan membangun keahlian kami di bidang perpajakan. Kami juga dapat membantu Anda dalam menyusun kontra memorandum terhadap peninjauan kembali yang diajukan oleh otoritas pajak. Regulasi dan pendapat hukum yang dapat memperkuat dasar hukum bagi hakim pengadilan pajak sangat dibutuhkan sehingga hakim Mahkamah Agung yakin bahwa putusan pengadilan didasarkan pada regulasi pajak yang berlaku.