E-Commerce atau PMSE (Penyelenggaraan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) adalah bentuk perdagangan yang menggunakan teknologi digital, seperti situs web, aplikasi, dan platform lainnya, untuk melakukan transaksi jual-beli. Bisnis yang menggunakan PMSE diwajibkan untuk memperhatikan aspek perpajakan terkait dengan PMSE. Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022 sebagai pengganti PMK Nomor 48/PMK.03/2020. Dalam peraturan ini, dijelaskan bahwa mulai tanggal 1 April 2022, tarif PPN adalah 11% dari Dasar Pengenaan Pajak, dan tarif PPN akan dinaikkan menjadi 12% ketika penerapan tarif PPN diberlakukan sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang PPN. Objek pengumpulan PPN pada transaksi PMSE meliputi transaksi antara Bisnis ke Bisnis (B2B) dan Bisnis ke Konsumen (B2C). Pelaku bisnis PMSE terdiri dari pedagang asing, penyedia jasa asing, penyelenggara PMSE asing, dan penyelenggara PMSE dalam negeri, yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan sebagai pemungut PPN PMSE. Ada batasan kriteria tertentu untuk penunjukan sebagai pemungut PPN PMSE, yaitu nilai transaksi melebihi IDR 600 juta per tahun atau IDR 50 juta per bulan, dan jumlah lalu lintas atau pengguna melebihi 12.000 per tahun atau 1.000 per bulan.
Pajak Pertambahan Nilai (VAT) pada E-Commerce di Indonesia: Tarif dan Penarikannya
Pajak Pertambahan Nilai (VAT) pada E-Commerce di Indonesia: Tarif dan Penarikannya
Update Pajak Lainnya
- Perubahan dalam Penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) - PP 44 mengatur beberapa substansi baru dan memperjelas substansi yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah sebelumnya sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang tentang Harmonisasi Perpajakan Bagian Pajak Pertambahan Nilai.
- Penyesuaian Peraturan Pajak Penghasilan - Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 adalah peraturan yang mengimplementasikan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf e, Pasal 4 ayat (3) huruf a angka 1, Pasal 17 ayat (2e), dan Pasal 32C Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
- Pemendekan Masa Penyelidikan Awal - Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (Peraturan MoF) Nomor 177 Tahun 2022 yang berisi pedoman baru mengenai prosedur Penyelidikan Awal tindak pidana di bidang perpajakan.
Mari Terhubung